Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru
(ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.
"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Jelas pernyataan itu keliru, sebab, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan," tambahnya.
Lagi pula, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil telah disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan 'semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya"," kata Kurnia.
"Lagi-lagi pernyataan ini keliru, sebab, pada tanggal 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," imbuhnya.
Jadi, menurut Kurnia, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden Joko Widodo konsisten dengan pernyataannya.
Baca juga: Komnas HAM Percaya Jokowi akan Sikapi Rekomendasi soal Alih Status Pegawai KPK
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar.
"Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," kata Kurnia.
Sebelumnya, Moeldoko menilai tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.
“Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” kata Moeldoko.
Apalagi, Moeldoko menilai urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN.
Ia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian.
“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko.
Mantan panglima TNI ini juga berharap ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada Presiden Jokowi.
Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.
“Jadi nanti kalau semua semuanya Presiden, berilah ruang kepada Presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau enggak nanti berbelit,” katanya.