Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Selain mendapat uang jaminan pensiun, saat menjadi PNS seseorang juga berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sudah Jadi PNS Tapi Ingin Kuliah Lagi? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI CPNS - Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. 

- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

- Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.

- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Rekomendasi Untuk Anda

Hanya saja, bedanya yakni biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Info CPNS

(Tribunnews.com/Tio)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas