Bekas Anak Buah Juliari: Saya Korban Desain Proyek Menteri dan Pejabat Lain
Adi Wahyono berkata bahwa ia takut saat pertama menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos Rp10 ribu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI, khususnya Kemensos, yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," tuturnya.
Matheus berharap dengan semua hal yang ia utarakan, hakim bisa mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). I juga meminta keringanan hukuman dari hakim.
"Dengan penuh pengharapan, saya minta diputus seadil-adilnya dan saya mohon JC saya disetujui dalam putusan majelis hakim, karena setelah ada vonis inkrah saya diberhentikan jadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi," ujar dia.
Terakhir, Matheus berharap bisa mengabdi kepada rakyat kecil setelah menjalani masa pidana. Ia pun meminta putusan yang adil dari hakim.
"Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak telantar, warga telantar, lansia telantar. Akhir kata, dengan segala kerendahan hati, saya saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana. Semoga Tuhan menolong saya," tuturnya.
Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos COVID-19 di Kemensos. Perbuatan keduanya dilakukan bersama Juliari Peter Batubara.
Jaksa juga menyebut Matheus bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Jaksa menyebut Matheus turut serta melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.
Jaksa menyebut Matheus turut serta masuk dalam direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski namanya tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Matheus membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.