Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan WA
Simak cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta. Bisa melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau pesan WhatsApp.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Status penerima BSU dapat dilihat secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu calon penerima juga dapat mengeceknya melalui pesan WhatsApp di 0813-8007-0175.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.
Baca juga: Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre Pakai NIK, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cek Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Beserta Cara Daftarnya
Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan dua cara berikut.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Website
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk Mengecek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Diskon Token PLN 50% Diperpanjang sampai Desember 2021, Cara Klaim Tak Lagi di stimulus.pln.co.id
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.