Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Dapat Kado 17an, Hukuman Dikurangi 2 Bulan

Pemberian remisi Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Djoko Tjandra Dapat Kado 17an, Hukuman Dikurangi 2 Bulan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat kado 17an.

Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi hukumannya 2 bulan pada momen HUT RI ke-76.

Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra.

Dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, disebutkan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra kini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Rika menjelaskan, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Berita Rekomendasi

Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.

Baca juga: Setnov dan Imam Nahrawi Tidak Dapat Remisi, Mantan Wali Kota Tomohon Dapat Terbanyak 

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," kata Rika lewat keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata dia.

Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara setelah tertangkap pada Juli 2020 lalu.

Dengan demikian, mantan Direktur PT Era Giant Prima baru menjalani hukuman 1 tahun dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Ekonom Indef: Dana Perlindungan Sosial Rp 427,5 Triliun Rawan Dikorupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas