Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung Penuh Kejagung Usut Tuntas Korupsi Jiwasraya 

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Dukung Penuh Kejagung Usut Tuntas Korupsi Jiwasraya 
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 13 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mega korupsi Jiwasraya. Kejagung dinilai butuh dukungan semua pihak dalam menangani skandal puluhan triliun tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI N.M. Dipo Nusantara mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu ragu dan takut untuk menyelesaikan kasus megakorupsi itu hingga ke akar-akarnya. 

“DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya,” tegas Dipo, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021). 

Dia menilai Kejaksaan Agung sudah bekerja secara independen dan profesional. Terbukti dari berjalannya proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri hingga ke pengadilan. 

“Kedua kasus itu menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung terus melaporkan progres penuntasan kasus-kasus tipikor kepada Komisi III DPR.

Baca juga: Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, diharapkan semua pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Penegakan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk investor,” kata Dipo.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk.

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. 

Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk itu.

Baca juga: Kajari Jakpus Pastikan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. 

Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan. 

"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).

Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap. 

"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas