Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Bukti Elektronik Milik Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri isi dari bukti elektronik milik Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Bukti Elektronik Milik Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri isi dari bukti elektronik milik Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 itu diperiksa pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

JPU KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.

“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan

Berita Rekomendasi

Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.

Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada uang Rp1,5 miliar.

Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.

Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp1,275 miliar.

Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.

Sebanyak Rp200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp220 juta.

Atas pemberian itu, Robin melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.

Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara.

Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan informasi itu ke Syahrial.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas