Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya

Bima Suprayoga menyampaikan JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
13 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8/2021).

Proses pengembalian tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat membatalkan surat dakwaan yang telah dilimpahkan JPU dalam putusan sela pada Senin (16/8/2021) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan JPU akhirnya memutuskan menjalani perintah putusan sela yang meminta agar surat dakwaan 13 manajer investasi tidak digabung.

"Terkait dengan pelimpahan ini maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara kami lakukan masing-masing 1 berkas perkara 1 dakwaan. 13 berkas perkara, sekarang jadi 13 surat dakwaan," kata Bima Suprayoga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: DPR Dukung Penuh Kejagung Usut Tuntas Korupsi Jiwasraya 

Bima menjelaskan, alasan Jaksa tak mengambil langkah perlawanan hukum ke pengadilan tinggi lantaran yang dipertentangkan hanya masalah administrasi formil. 

Sebaliknya, putusan sela itu tidak menyinggung mengenai substansi dari pokok perkara korupsi tersebut.

BERITA TERKAIT

Adapun, lanjut Bima, masalah administrasi ini juga sama sekali tak pengaruhi keprofesionalan Jaksa. Pasalnya, jaksa berpatokan dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. 

Dalam beleid pasal itu, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. 

"Kami tidak ada polemik masalah salah administrasi. Tidak ada pengakuan bahwa kami melakukan kesalahan administrasi. Kami melihat bahwa di pasal 1 huruf c itulah awalnya kita menggunakan. Untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan dan agar tidak berlarut-larutnya penanganan perkara sehingga kami lakukan pelimpahan kembali. Tidak ada kekeliruan JPU. ini masalah kesempuranaan administrasi formal saja," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas