Penerimaan Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penerimaan Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan Tahun 2021 dibuka 20-23 Agustus 2021, ini syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 mulai dibuka pada 20-23 Agustus 2021.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sebanyak 250 orang.
Nantinya, pendidikan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dan bertempat di Pusdik Polair dan Sepolwan.
Adapun cara daftar dan informasi selengkapnya bisa melalui laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/.
Baca juga: Hati-hati Akun Penipuan Lowongan Kerja Atas Nama Jasa Raharja
Baca juga: Lowongan Kerja Gojek Agustus 2021, Penempatan Berbagai Kota di Indonesia
Ketentuan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:
1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.