Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikapi Somasi Ketiga Moeldoko, ICW Sebut Kajiannya Demi Kepentingan Publik

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengultimatum agar ICW membuat permohonan maaf kepada Moeldoko dalan waktu 5x24 Jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sikapi Somasi Ketiga Moeldoko, ICW Sebut Kajiannya Demi Kepentingan Publik
Layar tangkap
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Kurnia meminta agar Moeldoko fokus dengan temuan ICW terkait izin edae Ivermectin.

“ICW meminta kuasa hukum Moeldoko agar fokus ke persoalan utama penelitian ICW, dan tidak perlu berbicara mengenai ekspor beras yang dapat mengaburkan temuan utama dari penelitian ICW ini,” imbuh Kurnia.

Terakhir, Kurnia mengatakan jika kubu Moeldoko tak bisa melaporkan peneliti ICW ke polisi atas dasar pencemaran nama baik dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu merujuk pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian/Lembaga soal pedoman UU ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.

"Penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian,” tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas