Besok, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Senin (23/8/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Senin (23/8/2021).
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus) bakal membacakan putusan perkara dugaan korupsi mantan Politikus PDIP itu pada pukul 10.00 WIB.
"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, InsyaAllah besok Senin tanggal 23 Agustus 2021 dengan agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Nantinya, persidangan tersebut bakal disiarkan secara daring melalui sosial media Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari dikabarkan tidak akan menghadiri sidang di pengadilan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari: Saya Korban Desain Proyek Menteri dan Pejabat Lain
Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar.
Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari Batubara Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp 32,48 miliar melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani, dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.
Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.