Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan hingga Berikan Santunan untuk Korban Reruntuhan Margo City

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok.

Editor: Content Writer
zoom-in BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan hingga Berikan Santunan untuk Korban Reruntuhan Margo City
Istimewa
Pembiayaan semua korban Margo CIty yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK 

TRIBUNNEWS,COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini 1 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 5 orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini.
Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita.

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menjelaskan pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," pungkas Roswita.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas