Kemnaker Amankan 10 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga Hendak Diberangkatkan ke Singapura
Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis (19/8/2021).
Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada Senin (16/8/2021) lalu.
Di mana pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.
"Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut," kata Dirjen Haiyani pada hari Minggu (22/8/2021).
Dirjen Haiyani menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.
"Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura," kata Dirjen Haiyani Rumondang.
Haiyani menegaskan, pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.
Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.
"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik," katanya.
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan, tindak lanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit Binareksa Kemnaker, FX Watratan.
Dari hasil pengembangan sidak, juga ditemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS) mengingat asosiasi tersebut tidak memiliki izin di Indonesia.
Baca juga: 129 PMI dan Awak Kapal Telantar di Taiwan Akhirnya Tiba di Indonesia
"Selain 53 paspor, dua CPMI tak memegang paspor karena mengaku diambil oleh orang yang diduga sponsor. Total jumlah CPMI yang berada di Hotel Penuin sejumlah 55 orang CPMI, yang awalnya 45 CPMI," kata Yuli.
Yuli Adiratna menambahkan, hingga saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan BP2MI dan Polresta Batam untuk mendalami permasalahan penempatan CPMI di Batam ini.
Menurutnya, pola-pola penempatan CPMI di masa pandemi dengan melakukan karantina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan CPMI maupun pengguna termasuk pihak lain yang berdekatan.
"Pola ini harus dikoordinasikan antar pemerintah, baik pemerintah negara tujuan dan juga pemerintah Indonesia termasuk pemda sebagai lokasi karantina. Kita harus pastikan bahwa CPMI terlindungi, P3MI terlindungi dan juga pengguna terlindungi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.