Hakim Sebut Juliari Batubara Dihina Masyarakat, Eks Komisioner KPK: Siapa Suruh Korupsi ?
Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara.
Uang fee sebesar Rp14,7 miliar, menurut hakim, sudah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Terhadap putusan tersebut, Juliari Batubara menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Berita Populer