ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara
Hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Diketahui, pada hari ini, Senin (23/8/2021) Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.
Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," katanya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.
Menurut dia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.