Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Sudah Bisa Turun ke Level 3 PPKM
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.
Di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).
Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.
Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Baca juga: Bakal Diumumkan Nanti Malam, Masih Perlukah PPKM Diperpanjang?
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan.
BOR Nasional, kata Presiden, saat ini berada pada angka 33 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," katanya.
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang kelima kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.