Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut adalah cara cek apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KLIK bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara cek apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2021 ini, memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU ini berupa nominal uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Mengutip Kompas.com, pemerintah menargetkan BSU ini untuk 8,7 juta pekerja.

Baca juga: Berharap Pemerintah Beri Subsidi Untuk Harga PCR Indonesia, IDI: Buat Semurah Mungkin

Dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN). 

Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";

- Ikuti petunjuk yang tampil.

Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas