KLIK bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Berikut adalah cara cek apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2021 ini, memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU ini berupa nominal uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Mengutip Kompas.com, pemerintah menargetkan BSU ini untuk 8,7 juta pekerja.
Baca juga: Berharap Pemerintah Beri Subsidi Untuk Harga PCR Indonesia, IDI: Buat Semurah Mungkin
Dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.
BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.