KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan Terhadap Juliari Batubara
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim.
Politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat
Ali mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.
Sebelumnya, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.