MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Singgung soal Uang Jamaah untuk Menipu Umat
Waketum MUI Anwar Abbas mengecam video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, singgung soal uang jamaah untuk menipu umat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut menanggapi terkait hebohnya video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista Agama Islam.
Menurut Abbas, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.
Bahkan, Abbas mengecam video tersebut karena menghina kitab suci Al-quran dan menghina Nabi Muhammad SAW.
"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."
"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).
Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.
Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.
"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.
Di sisi lain, Abbas juga turut menyinggung terkait sosok asli dari Muhammad Kece.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri Selidiki Video YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI
Baca juga: Fraksi PPP Desak Kepolisian Tindak Tegas Youtuber M Kece yang Diduga Menistakan Islam
Menurutnya, nama aslinya bukan Muhammad Kece.
Hal itu terbukti dari nomor rekening yang biasa digunakan olehnya memiliki nama yang berbeda.
"Saya dengar namanya ini bukan Muhammad Kace tapi Kosman, taunya dari rekening transfer," ujar Abbas.
Abbas menjelaskan, rupanya sosok Muhammad Kece kerap mendapatkan uang dari jamaah yang ingin menyumbang.
Dugaan Abbas, uang tersebut digunakan untuk menipu supaya umat Islam mengikuti jejaknya untuk berpindah agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.