PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
Belum diketahui apakah masa PPKM Level 4 akan kembali diperpanjang atau tidak.
Namun, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi PPKM Jawa-Bali setiap minggunya.
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal berakhirnya PPKM Level 4:
Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.
"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."
"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung
Berdasarkan data harian kasus Covid-19, angka kematian pasien masih berada di atas angka seribu orang per harinya meski penambahan kasus cenderung turun.
Adapun per 22 Agustus 2021, terdapat 1.030 pasien Covid yang meninggal dunia.
Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi? Ini Data Kasus Covid Sepekan dan Bocoran Pemerintah
Guru Besar UI
Sementara itu, menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, penerapan PPKM dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama, untuk melihat status level satu kabupaten atau kota bisa dilihat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.
Hal ini pun mengacu pada panduan yang telah diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Aturan itu merupakan Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19 yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021.
"Jadi, tanpa harus diturunkan atau dinaikkan maka status level situasi pandemi tinggal masukkan saja data-data kabupaten dan kota itu ke formulanya," ujarnya, Minggu (22/8/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak: Data Covid-19, Arahan Jokowi hingga Saran Epidemiolog
Dengan memasukkan data, maka akan langsung terlihat bahwa kabupaten atau kota sudah berada di level apa.
Level ini juga bisa berubah atau tetap pada posisi semula.
Kedua, pembatasan sosial yang dilakukan tentu dengan menyesuaikan level suatu daerah.
Sehingga, faktor pelonggaran atau pengetatan PPKM pada suatu daerah berbeda-beda.
Baca juga: Tak Ada Pemasukan Selama 2 Bulan TMII Ditutup, Pedagang Mainan Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi
Wagub DKI
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov DKI tak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan soal perpanjangan PPKM Level 4 ini.
"Mudah-mudahan kebijakan yang diambil nanti sesuai dengan harapan kita bersama," ujarnya, Minggu.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Hari Ini, Polisi Kaji Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap
Meskipun penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai melandai, namun Jakarta masih berstatus level 4.
"Jakarta belum turun dari level 4 karena di Jakarta ini BOR-nya, ICU-nya, masih diisi warga non DKI," katanya.
"Kami mengerti memahami penilaian dari pemerintah pusat, kami laksanakan penuh tanggung jawab," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Aisyah Nursyamsi) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)