DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Jabodetabek Turun ke Level 3, Solo Raya Level 4
Inilah daftar wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Jabodetabek turun ke level 3, sedangkan Solo Raya masih level 4
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
![DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Jabodetabek Turun ke Level 3, Solo Raya Level 4](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelonggaran-peraturan-ppkm-level-4-di-restoran_20210820_192316.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin, 30 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) kemarin malam.
Meski diperpanjang, tapi pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran.
Misalnya pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor
Baca juga: PPKM di DKI Turun ke Level 3, Wagub DKI Bersyukur
Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.
Misalnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang turun ke level 3.
Penurunan kasus positif Covid-19 sebesar 78 persen di Jawa-Bali menjadi alasan pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah.
Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.
Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri nomor 35/2021:
1. PPKM Level 2
a. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
b. Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
c. Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
d. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
2. PPKM Level 3
a. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
b. Banten
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
c. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
d. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
e. Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
3. PPKM Level 4
a. Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Cirebon
b. Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
c. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
d. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lumajang
e. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono)