Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Restoran dan Mal Buka sampai Pukul 20.00 WIB

Ini daftar lengkap wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4, diperpanjang mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Restoran dan Mal Buka sampai Pukul 20.00 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) kemarin malam.

Dikutip dari setkab.go.id, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Berita Rekomendasi

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Indonesia Longgarkan PPKM di Beberapa Wilayah, Setelah Angka Kasus COVID-19 Menurun

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang

Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, seperti Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada, seperti Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas