Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?

PPKM kembali diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Simak daftar 67 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali dan apa indikator yang mendukungnya?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang lagi penerapan PPKM berlevel mulai hari ini, Selasa (24/8/2021) sampai 30 Agustus nanti.

Kabar baiknya, sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 bisa diturunkan menjadi level 3.

Keputusan ini diambil dengan melihat situasi kasus konfirmasi Covid-19 yang makin menurun.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo pada konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?

Jokowi menyebut, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.

Dikatakannya, di pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."

BERITA TERKAIT

"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.

Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021 (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPKM Level 3 di Surabaya Raya, Apa Saja Aturannya?

Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.

Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum. 

Adapun indikator wilayah yang diberlakukan PPKM level 3, diantaranya:

  • Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.

Berikut daftar 67 wilayah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, dikutip dari Inmendagri 35/2021:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas