Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu
Saut menilai keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadikan caci maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dengan dicerca, dimaki, hingga dihina oleh masyarakat.
Saut mengatakan, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Batubara Dihina Masyarakat, Eks Komisioner KPK: Siapa Suruh Korupsi ?
Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci maki dan dituding sebagai Taliban.
"Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor aja dicaci-maki dibilang taliban lah dan lain-lain," kata Saut.
Saut menilai keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadikan caci maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan menjadikan negara ini semakin lucu.
Menurutnya, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat
"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana Covid-19," ujar Saut.
Sementara itu peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.
"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," jelas Zaenur.
Sementara menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat.
Baca juga: Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun
Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19. Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.