Gus Nur Bebas Hari Ini
Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri.
Dia bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo.
Ia menyatakan Gus Nur telah dinyatakan bebas terhitung hari ini.
"Iya benar (Gus Nur bebas). Dikeluarkan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Namun, ia menambahkan perkara Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian masih belum mencapai inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Gus Muhaimin Bicara Politik Kesehatan di Situasi Pandemi Covid-19 Berkepanjangan
Pasalnya, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahapan proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.
"Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis," tukasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Gus Nur diduga berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.
Tak hanya itu, Gus Nur mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.
Atas perbuatannya itu, Gus Nur dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.