Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nur Bebas Hari Ini

Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gus Nur Bebas Hari Ini
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

Dia bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo.

Ia menyatakan Gus Nur telah dinyatakan bebas terhitung hari ini.

"Iya benar (Gus Nur bebas). Dikeluarkan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Namun, ia menambahkan perkara Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian masih belum mencapai inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Gus Muhaimin Bicara Politik Kesehatan di Situasi Pandemi Covid-19 Berkepanjangan

Berita Rekomendasi

Pasalnya, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahapan proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.

"Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis," tukasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur diduga berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

Tak hanya itu, Gus Nur mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.

Atas perbuatannya itu, Gus Nur dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas