Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyoroti soal hukuman 12 tahun penjara yang diterima eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyoroti soal hukuman 12 tahun penjara yang diterima eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
Adapun dalam putusan hakim, Juliari mendapatkan hal yang meringankan karena mendapatkan banyak hinaan dalam kasus ini.
Menurut Slamet, komitmen Ketua KPK dipertaruhkan di sini.
"Kita kan berharap dengan komitmen Ketua KPK semestinya, apalagi ini kan efeknya buat rakyat kecil," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Slamet pun menilai bahwa hukuman yang pantas untuk Juliari semestinya adalah hukuman mati.
"Komitmen Ketua KPK yang sekarang, dan sekarang masyarakat lagi melihat komitmennya terkait pemberantasan korupsi apalagi menyangkut dana bansos," pungkasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis Maret 2021, sempat menyinggung kemungkinan pemakaian tafsir pidana mati untuk kasus eks-mensos.
Kasus Juliari dia akui amat mencederai kepercayaan publik, lantaran suap bansos berlangsung di tengah darurat pandemi.
Dalam beberapa kesempatan berbeda, Firli kerap mengancam semua pejabat agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Namun Firli buru-buru memberi penafian, bahwa perlu pembuktian mendalam dan amat lengkap untuk menetapkan tuntutan pidana terberat bagi politikus 49 tahun itu.
“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Firli.
“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021, diketahui majelis hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang meringankan untuk Juliari, yaitu politikus PDI Perjuangan itu belum pernah dijatuhi pidana.
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.