Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Polisi Tangani 131 Kasus Penyelewengan Bansos, 57 Kasus Dihentikan

Sejumlah kasus lainnya juga ada yang dihentikan maupun dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabareskrim: Polisi Tangani 131 Kasus Penyelewengan Bansos, 57 Kasus Dihentikan
Tribunnews.com/Fahdi
Kementerian Sosial menggandeng Polri untuk mengawasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) agar akuntabel dan transparan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan sejak 2020 pihak kepolisian telah menerima 131 kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Sejauh ini sebanyak 13 kasus masih dalam proses penyidikan sementara 35 kasus masih dalam penyelidikan.

Sejumlah kasus lainnya juga ada yang dihentikan maupun dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Kemudian dari informasi yang kita terima ada 57 yang kita hentikan penyelidikannya dan kita limpahkan ke APIP, ada 26 kasus," ungkap Agus di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Belum Pastikan Bansos PPKM Diperpanjang, Risma: Ekonomi Sudah Gerak

Agus mengungkapkan selama ini para pelaku penyelewengan dana bansos menggunakan modus memotong jumlah uang yang menjadi hak tiap orang penerima bansos.

Selain itu, ada juga pelaku yang memberikan bansos dalam bentuk beras.

Namun ternyata beras yang diberikan tidak sebesar nilai bansos yang disalurkan.

Berita Rekomendasi

"Inilah yang jadi modus para pelaku penyaluran bansos yang disalurkan Kemensos," ucap Agus.

Menurut Agus, Kemensos selama ini berupaya memperbaiki DTKS.

Kemensos, kata Agus,  melibatkan semua pihak dari pemda, pendamping, kepolisian dan kejaksaan hingga BPKP.

"Karena penataan ini harus kita perbaiki dari atas kemudian dari bawah. Kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan itu sedang dikoreksi oleh Mensos," pungkas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas