Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Bukan Jadikan Eks Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi, Tapi Cuma Beri Testimoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik berupaya menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Bukan Jadikan Eks Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi, Tapi Cuma Beri Testimoni
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Kata Ipi, KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lembaga antirasuah menekankan, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.

Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi.

Dalam program penyuluhan antikorupsi, Ipi menuturkan, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Penggelapan, David NOAH Merasa Dirugikan, Tapi Pasrah

Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Ipi menerangkan, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awal adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

"Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," imbuh Ipi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas