Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembalikan Uang Negara Rp171 Miliar Selama Semester I 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar sepanjang semester I 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembalikan Uang Negara Rp171 Miliar Selama Semester I 2021
Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar sepanjang semester I 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. 

Hal ini, ucap Karyoto, merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Karyoto menyebut jumlah Rp171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan. 

Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Secara perinci, Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Kemudian, Rp11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Rp85,67 miliar lainnya dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) sejumlah Rp100 miliar.

Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas