Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Apakah kritik melalui gambar mural bisa dijatuhi hukuman pidana? Begini penjelasan ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Ist
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Isu mural bergambar mirip sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjadi sorotan masyarakat, beberapa waktu lalu.

Mural mirip Jokowi disertai tulisan 404: Not Found ini diketahui berlokasi di Batuceper, Tangerang, Banten.

Polisi sempat menilai mural ini sebagai bentuk penghinaan terhadap presiden sebagai lambang negara dan memburu siapa pembuatnya.

Namun, setelah diselidiki, kasus ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian karena tak ada unsur pidana.

Baca juga: Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum

Lantas, dari sisi hukum, apakah kritik melalui mural bisa berujung hukuman pidana?

Advokat Hukum, T Priyanggo Trisaputro, menegaskan kritikan lewat mural harus diselidiki terlebih dahulu apakah ada unsur penghinaannya atau tidak.

Apabila subjek pribadi yang ditampilkan dalam mural merasa dihina martabatnya, maka bisa saja kasus dibawa ke jalur pidana.

Viral Mural 'Tuhan Aku Lapar!!' di Tangerang.
Viral Mural 'Tuhan Aku Lapar!!' di Tangerang. (Tribun Banten)

Baca juga: Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, kasus berupa delik aduan, dimana hanya korban yang bisa melaporkan sang pembuat mural ke penegak hukum.

"Ketika itu dianggap penghinaan, ini tergantung penafsiran. Dalam artian, apakah si subjek yang dituangkan di mural tidak terima atau menerima saja."

"Ini hanya delik aduan. Orang lain yang melihat, tidak bisa melaporkan si pembuat mural, kecuali pribadi," jelas Angga dalam diskusi Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews, Senin (23/8/2021).

Adapun pijakan dasar hukum penghinaan itu tertuang dalam pasal 310 KUHP ayat 2, dimana menyerang harkat dan martabat seseorang.

Baca juga: Bila Mural Dihapus dengan Alasan Penertiban, Sujiwo Tejo Tantang Hapus juga Mural Berisi Pujian

Maka pembuat bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Misalnya saya dijadikan objek mural tanpa pakaian atau telanjang, tentu saja itu menyerang martabat saya."

"Meski tidak ada tulisan tapi wajahnya jelas muka saya dan penggambaran tidak beretik, maka masuk ke rumusan pasal 310. Itu pun harus diadukan sendiri, bukan orang lain," tambah dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas