Minta Diangkat Jadi ASN, 57 Pegawai KPK Nonaktif Surati Jokowi
Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
”57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Baca juga: Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
”Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan pegawai lainnya, Hotman Tambunan.
Menurut Novariza, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru
Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.
”Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ucap Novariza.
Hotman Tambunan mengatakan, permintaan tersebut dirasa tidak berlebihan bila merujuk pada penyelidikan baik yang dilakukan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM.
Kedua lembaga itu bahkan sepakat mengeluarkan hasil yang mengarah pada kesimpulan adanya proses bermasalah dalam gelaran TWK itu.
Baca juga: Moeldoko Tolak Rekomendasi Komnas HAM, Jokowi Ambil Alih Masalah TWK: Jangan Semua Lari ke Presiden
"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan," ucap Hotman.
Hotman pun menyebut bahwa ada satu hal yang serupa dalam laporan dua lembaga negara tersebut yakni sama-sama meminta 57 pegawai yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes tersebut untuk kemudian diangkat menjadi ASN.
"Sebab, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan per UU an sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN," ungkap Hotman.
Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara