Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan

Polri berkomitmen menuntaskan kasus YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam secara profesional.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi kekhawatiran kasus YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam akan menguap tidak ada kelanjutan proses hukumnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

"Kita lihat saja, Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu

Rusdi menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait penanganan perkara yang menyangkut penodaan agama.

Polri berkomitmen untuk menjawab keresahan masyarakat tersebut.

"Polri sangat memahami keresahan-keresahan ini. Mudah-mudahan dengan professionalisme Polri akan terjawab keresahan masyarakat kita," tukasnya.

Sebagai informasi sebelum kasus Muhammad Kece, publik juga sempat digegerkan dengan unggahan YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang yang juga diduga menista agama Islam

Berita Rekomendasi

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.

Satu di antaranya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menyandang status tersangka dan telah menjadi buronan.

Dia juga dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda. 

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama (YouTube Joseph Paul Zhang)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas