PROFIL Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis.
Muhammad Damis merupakan tim majelis hakim yang menangani kasus Juliari Batubara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23/8/2021).
Tidak hanya itu Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Sebelumnya, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga: Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK
Adanya hal tersebut majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Polemik
Vonis hukuman bagi Juliari tersebut rupanya menimbulkan polemik tersendiri.
Banyak pihak menyebut seharusnya hukuman bagi politisi PDIP tersebut lebih berat, bahkan memenuhi syarat hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim menyebut soal alasan vonis kepada Juliari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Baca juga: Korupsi Bansos, ICW Nilai Juliari Pantas Dihukum Seumur Hidup
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut pun mengundang tanggapan masyarakat.
Banyak pihak menilai putusan hakim tersebut tak masuk akal, eksistensi sang hakim pun ramai diperbincangkan.
Lantas siapakah sosok Muhammad Damis?
Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini adalah seorang Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dirinya memiliki pangkat Pembina Utama Madya.
Dan tertera dalam keterangan dirinya menjabat Hakim Utama Muda.
Dilengkapi dari TribunManado.co.id, Muhammad Damis juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ketika menjabat sebagai hakim di PN Makassar, ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.
Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.
Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.
Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik
Tanggapan ICW dan Pukat UGM
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan sejumlah denda untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.
Kurnia menilai penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021).
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," sambungnya.
Tidak hanya itu Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM atau Pukat UGM juga tuut serta berkomentar.
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, dicaci-maki atau dicerca masyarakat, kata Zaenur, bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Perundungan yang diterima Juliari merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat, terlebih praktik rasuah dilakukan saat pandemi COVID-19.
"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding
Kondisi meringankan berasal dari internal terdakwa, seperti misalnya terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Misalnya keadaan meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kalau terdakwa dijatuhi hukuman tinggi akan mengakibatkan kewajiban urus keluarga terhambat. Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa, atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," sambungnya.
Berita lainnya terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Wahyu Gilang Putranto) (TribunManado.co.id/Frandi Piring) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.