Sekjen Gerindra-Sekjen PDIP Bertemu Siang Ini, Bahas Apa?
Muzani diagendakan akan menemui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan pertemuan itu hanya silaturahmi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani diagendakan bertolak ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/8).
Muzani diagendakan akan menemui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kira-kira apakah yang akan dibahas keduanya?
Ketika dikonfirmasi Tribunnetwork, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab singkat bahwa pertemuan Gerindra dan PDIP kali ini hanyalah silaturahmi.
"Silaturahmi," ujar Dasco, ketika dikonfirmasi Tribunnetwork via pesan WhatsApp, Selasa (24/8).
Baca juga: Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak PDIP seputar agenda pertemuan tersebut.
Bahas Wacana Jokowi-Prabowo di 2024?
Wacana duet Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang terus bergulir.
Terbaru, terdengar kabar ada skenario yang bisa diambil Jokowi dengan memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, pembicaraan skenario itu sudah berkembang di parlemen dan didiskusikan.
Opsi tersebut dapat diambil jika skenario perpanjangan tiga periode presiden urung dilakukan.
Meski demikian, kedua skenario itu tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh satu per tiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Sumber Tribun Network menyebut nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah jika amandemen konstitusi dilakukan.
Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di pasal 7, serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.