Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota Polri Terduga Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar:Pecinta Keadilan Tersayat-sayat

Kuasa hukum keluarga laskar FPI Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in 2 Anggota Polri Terduga Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar:Pecinta Keadilan Tersayat-sayat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan.

Aziz mengaku pedih ketika melihat fakta tersebut.

Terlebih soal adanya jaminan dari pimpinan di Polri bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.

Baca juga: Dituding soal Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: Tidak Ada Kalimat Pemborosan

"Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Dia mengaku sedih ternyata memang tak lagi ada keadilan untuk masyarakat.

"Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat-sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini. Selamat tingggal keadilan," katanya

Berita Rekomendasi

Namun, dia mengatakan bahwa Tuhan tidak akan tidur.

Baca juga: Dua Anggota Resmob Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Bakal Segera Disidangkan

"Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat. Amin," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan yang membuat laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.

Alasannya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas