FAKTA Penangkapan Youtuber Penghina Agama Islam: Diciduk Saat Sendirian di Lokasi Persembunyian
Kabar penangkapan Kece dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu, 25 Agustus 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, yang diduga melakukan penistaan agama Islam melalui ceramahnya di media sosial. Kini, tersangka langsung digelandang ke Bareskrim.
Kabar penangkapan Kece dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut dia, Muhamad Kece ditangkap anggota kepolisian di daerah Bali. "Sudah ditangkap kemarin malam," ujarnya kepada wartawan.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), mengatakan, tersangka tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Rusdi, pelaku dalam proses dibawa dari Bali menuju ke Bareskrim Polri.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," pungkasnya.
6 Tahun penjara
Kece sendiri terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.