Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gereja Katedral Mulai Gelar Ibadat Tatap Muka, Jemaat Dibatasi Hanya 20 Persen

Pembukaan kegiatan ibadat ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Keuskupan Agung Jakarta Nomor 472/3.5.1.2/2021 terkait izin memulai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gereja Katedral Mulai Gelar Ibadat Tatap Muka, Jemaat Dibatasi Hanya 20 Persen
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gereja Katedral Jakarta yang lokasinya berdampingan dengan Masjid Istiqlal di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menyebut Gereja Katedral membuka kegiatan peribadatan tatap muka atau offline, per Rabu 25 Agustus 2021, yang dimulai dengan ibadat Misa harian pukul 18.00 WIB.

Pembukaan kegiatan ibadat ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Keuskupan Agung Jakarta Nomor 472/3.5.1.2/2021 terkait izin memulai kembali kegiatan gerejawi offline.

Baca juga: Masyarakat Bersyukur Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Salat Jumat

"Mulai besok (hari ini) sudah mulai Misa harian sore," terang Susyana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Sedangkan Misa Lansia dijadwalkan pada Sabtu sore pukul 16.00 WIB. Sementara Misa Anak dan Keluarga dijadwalkan Minggu pagi pukul 09.00 WIB, serta Misa Dewasa pada Minggu sore pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Usai Salat Jumat, Masyarakat Sempatkan Selfie di Masjid Istiqlal

Masyarakat yang ingin mengikuti jadwal Misa secara berjemaat, dapat mendaftarkan diri melalui Belarasa.id.

Lebih lanjut kendati telah dibuka, Gereja Katedral masih menerapkan pembatasan.

Berita Rekomendasi

Diantaranya jemaat yang diperkenankan beribadat tatap muka, dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas gereja.

Setiap umat yang hadir harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi, atau surat keterangan dokter bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Keuskupan Agung Jakarta Terbitkan SK, Gereja-gereja di DKI Boleh Gelar Ibadat Tatap Muka

"Masih maksimal 20 persen untuk semua gereja di Keuskupan Agung Jakarta," terangnya.

Adapun dalam SK KAJ, kegiatan ibadah yang dibolehkan, yakni Misa harian offline yang bisa dimulai pada 24 Agustus 2021, Misa offline dan PPK Misa online dapat diselenggarakan mulai Minggu 29 Agustus 2021.

Sementara Misa lansia dan anak atau remaja mengikuti diskresi atau penegasan bersama yang matang.

Pelayanan Sakramen lainnya, khususnya baptis bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati - hati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas