Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September, Dilengkapi Materi Tes SKD
Berikut ini jadwal dan syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan memasuki tahap tes SKD.
Bagi pendaftar yang lolos tahap seleksi Administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melaui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Datang 1 Jam Sebelum Seleksi Dimulai
Adapun mengenai materi SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 02 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.
Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.