Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Sebagai Gubernur-Wagub Kalsel

Keduanya terpilih sebagai gubernur dan Wagub Kalsel,  setelah sebelumnya memenangkan Pilkada 2020 lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Sebagai Gubernur-Wagub Kalsel
Foto: Sekretariat Presiden
Jokowi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Sebagai Gubernur-Wagub Kalsel 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pasangan  Sahbirin Noor dan H Muhiddin  sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024, di Istana Negara, pada Rabu, (25/8/2021).

Keduanya terpilih sebagai gubernur dan Wagub Kalsel,  setelah sebelumnya memenangkan Pilkada 2020 lalu.

Keputusan penetapan kemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin ditetapkan dalam rapat Pleno KPU Kalsel pada 4 Agustus lalu.

Dalam prosesi pelantikan,  pasangan terpilih tersebut terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang dilakukan di ruang kredensial, Istana Merdeka.

Selanjutnya, calon gubernur dan wakil gubernur tersebut menjalani prosesi kirab dari Istana Merdeka ke Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pelantikan diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden. Pelantikan Sahbirin Noor-H Muhiddin dilakukan 
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 105 P tahun 2021 tentang pemberhentian pejabat Gubernur Kalsel dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel.

Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Terobosan Pemda Kalsel, Bantu Isoman Covid-19 dengan Hasil Panen Petani

"Mengesahkan pengangkatan dalam jabatan terhitung sejak saat pelantikan masing-masing 1.  saudara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan tahun 2021-2024. 2. Saudara Muhiddin sebagai Wakil Gubernur Kalsel masa jabatan 2021-2024, dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.

Berita Rekomendasi

Usai pembacaan Keppres yang dilakukan Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, kemudian dilakukan pembacaan sumpah. Presiden Jokowi mengambil sumpah keduanya sebagai kepala daerah.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap sumpah pasangan yang dilantik tersebut.

Usai pembacaan sumpah,  Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para pejabat yang hadir memberikan selamat kepada pasangan  Sahbirin Noor dan Muhiddin

Pantauan Tribunnews.com, acara pelantikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan tamu undangan yang terbatas.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menkoplhukam Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas