Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Respons Kuasa Hukum

MA menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Respons Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut dilakukan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Perkara ini diadili oleh hakim agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).

Putusan ini secara otomatis, menguatkan pengadilan tingkat banding pada PT DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Suap PT Jiwasraya, Hotman Tegaskan 13 Terdakwa Korporasi Bukan Kendali Benny Tjokrosaputro

Karena itu, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.

BERITA TERKAIT

Mereka tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas