Syarat dan Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2021, Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Berikut adalah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pelaksanaan Tes SKD dimulai pada 2 September 2021.
Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi, dapat melajutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes SKD.
Dalam tes SKD tersebut, terdapat ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.
Baca juga: Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September, Dilengkapi Materi Tes SKD
Ketentuan SKD CPNS 2021
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.