Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Korupsi di Perum Perindo, Kementerian BUMN Hormati Proses Penyidikan yang dilakukan Kejagung

Pernyataan Erick ini merespon kasus dugaan korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia pada 2016-2019 lalu

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Korupsi di Perum Perindo, Kementerian BUMN Hormati Proses Penyidikan yang dilakukan Kejagung
Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghimbau, apabila ada karyawan di perusahaan BUMN yang mendapati indikasi tindak korupsi, agar segera melapornya.

Menteri Erick tidak akan berkompromi dan memberikan toleransi, jika tindakan yang sangat merugikan tersebut benar-benar terbukti.

“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya,” ucap Erick Thohir, Rabu (25/8/2021).

“Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” sambungnya.

Hal tersebut dikatakan Erick, setelah dirinya merespon kasus dugaan korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.

Terkait pemecahan kasus dugaan korupsi ini, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

Erick sangat menginginkan kinerja dan citra perusahaan BUMN perikanan ini dapat kembali positif.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat,” ucap Menteri Erick.

“Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Menteri BUMN.

Sebagai informasi sebelumnya, menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,19 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas