Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Menhub menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."
"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar Budi Karya, seperti keterangan di laman Kemenhub, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Banyak Kesalahan Data, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Luhut Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Mutlak Warga Berkegiatan
Ia telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya.
Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya.
Sehingga, penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," katanya.
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” lanjutnya.
Baca juga: Dokter Bhayangkara FC Harapkan Ada Cara Lain untuk Pemain Asing Bisa Akses Aplikasi Peduli Lindungi
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat saat Lakukan Perjalanan, Penumpang Wajib Punya
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya yakni:
- Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.
Sehingga akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
- Meminimalkan kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
- Lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar di Samarinda, BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan
Baca juga: Ini 6 Sektor yang Jadi Fokus Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, Perdagangan hingga Pendidikan
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Selain itu, di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Untuk itu, penerapan PPKM dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait aplikasi PeduliLindungi