Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menhub menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar Budi Karya, seperti keterangan di laman Kemenhub, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Banyak Kesalahan Data, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Luhut Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Mutlak Warga Berkegiatan

Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (11/62021).
Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (11/62021). (HANDOUT)

Ia telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya.

Sehingga, penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," katanya.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” lanjutnya.

Baca juga: Dokter Bhayangkara FC Harapkan Ada Cara Lain untuk Pemain Asing Bisa Akses Aplikasi Peduli Lindungi

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat saat Lakukan Perjalanan, Penumpang Wajib Punya 

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengunjung melakukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21).
Pengunjung melakukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya yakni:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas