Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021). 

- Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

- Meminimalkan kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

- Lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar di Samarinda, BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan

Baca juga: Ini 6 Sektor yang Jadi Fokus Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, Perdagangan hingga Pendidikan

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Selain itu, di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, penerapan PPKM dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas