Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
- Membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.
Sehingga akan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
- Meminimalkan kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
- Lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar di Samarinda, BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan
Baca juga: Ini 6 Sektor yang Jadi Fokus Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi, Perdagangan hingga Pendidikan
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Selain itu, di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Untuk itu, penerapan PPKM dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)