Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Penembakan Guru di Jepara, Dipicu Masalah Sepele Pelaku Tak Terima Ditatap Korban

Penembakan guru di Jepara terjadi akibat pelaku tak terima tatapan korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Motif Penembakan Guru di Jepara, Dipicu Masalah Sepele Pelaku Tak Terima Ditatap Korban
Tribunnews/Istimewa
Foto korban guru madrasah yang ditembak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, gara-gara masalah sepele. 

TRIBUNNEWS.COM, Jepara - Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, seorang guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Penembakan terjadi pada Senin, 25 November 2024, dan pelaku diidentifikasi sebagai MMR, 34 tahun, warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari.

Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, kejadian bermula saat korban berencana menjemput putranya pulang sekolah.

Di perempatan jalan Dukuh Kepel, korban diserempet oleh pelaku yang mengendarai mobil Toyota Camry berwarna hitam.

"Setelah diserempet, Eko berhenti untuk mengetahui siapa yang melakukan penyerempetan," jelas Wahyu.

Pelaku kemudian turun dari mobil dan memarahi korban.

Meski demikian, Eko memilih melanjutkan perjalanan.

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku tidak terima dan terus mengikuti korban.

Di lokasi yang sepi, pelaku kembali menghentikan Eko dan mengancamnya dengan senjata.

Baca juga: Kronologis Lengkap Guru Madrasah Ditembak di Jepara Jateng, Terungkap Motif dan Asal-usul Senjata

Motif Penembakan

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan tatapan korban yang dianggap menantang.

"Pelaku dan korban saling mengenal," ucapnya.

Dalam keadaan terdesak, pelaku menembak korban di bagian perut menggunakan senjata air gun merek Colt Defender yang dibeli secara online 23 tahun lalu.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata air gun dan mobil pelaku.

Selain itu, kendaraan milik korban yang terbakar juga tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Proses pemeriksaan masih berjalan intensif," tutup Yorisa.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Emosinya Meluap Lihat Cara Menatap Korban

(TribunJateng.com/Tito Isna Utama)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas