Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Buka Link pedulilindungi.id

Inilah cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua secara online, login pedulilindungi.id atau via WA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Buka Link pedulilindungi.id
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua secara online.

Bila sudah vaksin, cek sertifikat bisa dilakukan melalui situs PeduliLindungi di pedulilindungi.id.

Kemudian, Anda juga dapat melihat sertifikat lewat Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, download sertifikat vaksin dapat melalui tautan yang dikirim lewat SMS 1199.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR

Kini, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan.

Baik bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Jadi, bagi Anda yang sudah vaksin dapat mengunduh sertifikat untuk digunakan saat perjalanan atau memasuki mall.

Namun, Anda tak perlu mencetak sertifikat vaksin untuk menghindari penyalahgunaan data.

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021).
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikutip dari Kontan.co.id, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.

Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Nah, dengan mencetak kartu vaksin ini rawan penyalahgunaan.

Sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang harus dijaga kerahasiannya.

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Baca juga: Kenali Vaksinasi Kenali Keuntungannya

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas