Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD

Simak jadwal, syarat serta tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenko Marves 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD
Tangkapan Layar maritim.go.id
Simak jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021. 

Bagi peserta seleksi yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan,
Komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa di vaksin.

Selaih itu, peserta tes SKD juga diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021

1. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta seleksi sebelum jadwal
seleksi dimulai;

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu
peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi;

Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Jika Hasilnya Positif? Ini Penjelasan BKN

Rekomendasi Untuk Anda

5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

6. Peserta seleksi menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan);

7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

8. Peserta Seleksi dilarang:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas