Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Segera Klik Gabung!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah resmi dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021), simak syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Segera Klik Gabung!
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 19. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah resmi dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021). Pendaftaran hanya di situs resmi di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah resmi dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!

Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja." keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)
Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Prakerja di Tokopedia dan Pintaria, Dilengkapi Besaran Insentif Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas